Paspor, merupakan dokumen perjalanan apabila kita akan berangkat ke luar negeri. Paspor di indonesia ada beberapa jenis dan dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda, diantaranya adalah :
1. Paspor umum, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Paspor bersampul hijau ini digunakan untuk berwisata, beribadah (umroh, haji dan holyland) dan juga untuk bekerja di luar negeri (tenaga kerja indonesia). Paspor umum ini terbagi 2 jenis jumlah halaman, yaitu 24 halaman dan 48 halaman. Untuk yang 24 halaman digunakan oleh tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri ;
2. Paspor Dinas, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri dan sampul berwarna biru. Digunakan oleh para PNS, TNI/Polri, anggota DPR/DPRD dan keluarganya dalam masa tugas resmi dan penempatan ke luar negeri. Tidak menutup kemungkinan WNI dengan pertimbangan tertentu dari pemerintah juga bisa menggunakan paspor biru ini. (http://international.unair.ac.id/index.php/en/home/9-newsupdate/41-informasi-tentang-paspor-dinas-republik-indonesia)
3. Paspor Diplomatik, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri dengan sampul berwarna hitam. Digunakan oleh para diplomat indonesia dalam rangka tugas ke luar negeri.
Di postingan ini saya mau membahas tentang paspor umum saja.
Syarat pembuatan paspor untuk dewasa (17 tahun keatas) baik baru maupun penggantian adalah sebagai berikut :
1. KTP yang masih berlaku ;
2. Kartu Keluarga ;
3. Akte lahir / Ijazah / Surat Nikah ;
4. Surat ganti nama (apabila pernah mengganti nama) ;
5. Surat Kewarganegaraan / SBKRI (bagi warga keturunan) ;
6. Rekomendasi dari kantor (sangat wajib bagi PNS, TNI/Polri) ;
7. Paspor lama dengan aslinya (apabila penggantian)
Syarat pembuatan paspor untuk anak (dibawah 17 tahun) baik baru maupun penggantian adalah sebagai berikut :
1. KTP kedua orangtua yang masih berlaku ;
2. Kartu Keluarga ;
3. Akte lahir anak ;
4. Surat nikah kedua orangtua ;
5. Surat ganti nama orangtua (apabila orangtua pernah ganti nama) ;
6. Surat Kewarganegaraan / SBKRI (bagi warga keturunan) atau surat affidavit (untuk anak yang lahir dengan orangtua warga negara asing yang lahir diatas tahun 2006) ;
7. Paspor kedua orang tua ;
8. Paspor anak (apabila penggantian)
Ada 4 sebab penggantian paspor, diantaranya :
1. Habis masa berlaku ;
2. Halaman penuh ;
3. Rusak ;
4. Hilang.
Pengajuan permohonan paspor bisa melalui online di wesite resmi imigrasi yaitu www.imigrasi.go.id ataupun datang langsung (manual) ke kantor imigrasi terdekat. Sejak bulan februari 2006, permohonan paspor bisa dilakukan di mana saja tidak tergantung domisili bagi si pemohon dan juga anak mulai 0 (nol) bulan sudah memiliki paspor sendiri tanpa harus menempel lagi di paspor ibu-nya. Paspor umum ada 2 jenis , yaitu paspor biasa dan e-paspor. Pembayaran tarif untuk paspor biasa adalah Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) per paspor dengan perincian buku paspor (blanko paspor) Rp. 300.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan foto biometrik Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah). Untuk paspor elektronik atau e-paspor, tarifnya adalah Rp. 655.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan perincian buku paspor (blanko paspor) Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan foto biometrik Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
Terhitung mulai 25 November 2013, semua pembayaran paspor melalui BNI'46 dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,- per paspor. Jadi total pembayaran untuk paspor biasa adalah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Yang harus diperhatikan dalam pengajuan paspor RI, baik online ataupun manual adalah sebagai berikut :
1. KTP yang masih berlaku di fotokopi berukuran A4 (tanpa dipotong) ;
2. Alamat di KTP dan KK harus sama, apabila beda di RT/RW akibat pemekaran wilayah, lampirkan surat PM-1 di kelurahan yang menyatakan bahwa RT atau RW tersebut adalah sama akibat pemekaran wilayah ;
3. Tempat tanggal lahir, nama orangtua yang tertera di akte lahir/ijazah/surat nikah harus sama dengan KTP dan KK (lampirkan PM-1 dari kelurahan apabila kesalahan terdapat di KTP atau KK) ;
4. Lampirkan surat cerai dan hak asuh anak bagi pemohon yang mengajukan untuk anak yang orangtua-nya bercerai ;
5. Lampirkan surat adopsi anak dari pengadilan bagi pemohon yang mengajukan untuk anak adopsi ;
6. Nama tidak boleh disingkat, apabila di akte lahir atau ijazah atau surat nikah terdapat singkatan nama maka harus dilampirkan PM-1 dari kelurahan yang menyatakan kepanjangan dari singkatan nama tersebut ;
7. Gelar yang terdapat pada nama seperti : Raden, Tubagus, Andi dll tidak tercantum di dalam paspor ;
8. Bagi pemohon untuk anak dibawah 17 tahun, salah satu orangtua kandung atau orangtua angkat harus datang/hadir pada saat foto dan wawancara.
Pada saat foto dan wawancara, harus :
1. Datang sepagi mungkin agar mendapatkan nomor antrian paling kecil karena kuota pemohon dibatasi di tiap kantor imigrasi ;
2. Bawa semua berkas asli yang dilampirkan ;
3. Berpakaian rapi dan sopan (jangan pakai baju tanpa lengan dan celana/rok pendek) dengan alas kaki tertutup (bukan sandal jepit dan sejenisnya). Ini berlaku tiap saat datang ke kantor imigrasi, bukan hanya untuk foto dan wawancara saja ;
4. Pakaian berwarna berkerah dikarenakan latar belakang foto berwarna krem dan boleh menggunakan kaos berkerah.
PENTING!!!
Uruslah semua dokumen anda sendiri tanpa melalui perantara atau agent atau pihak ketiga. Asal semua berkas dan persyaratan lengkap, proses paspor hanya memakan waktu 4 kerja setelah foto dan wawancara.
Bisa dilakukan pembuatan paspor sehari, pada Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Ingat!!! Hanya penggantian paspor saja yang bisa, bukan paspor baru.
Semoga membantu dan bermanfaat untuk semua pembaca blog ini.
1 komentar:
hi Mbak Mirna, boleh tau gak ini dikutip nya dari mana? Terutama point 7 mengenai gelar Raden tidak boleh dicantumkan di paspor karena saya cari cari di website imigrasi.co.id tidak ada.
Posting Komentar