Paspor yang merupakan dokumen perjalanan harus kita jaga sebaik mungkin dikarenakan paspor adalah milik negara yang sewaktu-waktu harus dikembalikan, meskipun di dalam paspor tercantum data-data kita maka kita hanya disebut sebagai pemegang paspor yang harus tunduk dan patuh pada peraturan yang dikekuarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Berikut ini adalah prosedur atau tahap-tahap dalam pengajuan penggantian paspor hilang atau rusak :
1. Lampirkan semua berkas yang dibutuhkan seperti pada saat kita apply paspor pada umumnya, akan tetapi ada berkas yang harus dan wajib disertakan juga pada saat penyerahan berkas melalui kantor-kantor imigrasi ataupun melalui online.
Untuk penggantian paspor HILANG harus melampirkan surat keterangan hilang dokumen dari kantor polisi setempat, baik kantor polisi dalam negeri ataupun kantor polisi di luar negeri.
Untuk penggantian paspor RUSAK ada 2 macam, rusak karena banjir dan rusak karena kelalaian pemegang paspor. Untuk paspor rusak karena banjir, melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menyebutkan kapan dan dimana kejadian banjir terjadi. Dan untuk paspor rusak karena kelalaian pemegang paspor, langsung lapor pada saat penyerahan berkas di loket pada kantor imigrasi yang mengeluarkan paspor hilang/rusak tersebut ;
2. Datang ke kantor imigrasi yang menerbitkan paspor hilang/rusak untuk penyerahan berkas di loket ;
3. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Seksi Pengawasan dan Penindakan pada kantor imigrasi yang mengeluarkan paspor hilang/rusak tersebut ;
4. Ke kantor wilayah untuk mendapat persetujuan penerbitan paspor yang menggantikan paspor hilang/rusak tersebut ;
5. Setelah mendapat persetujuan dari kantor wilayah setempat, membayar blanko paspor dan foto biometrik di kantor imigrasi yang menerbitkan paspor hilang/rusak tersebut. Dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk paspor hilang/rusak masih berlaku, sedangkan untuk paspor hilang/rusak sudah habis masa berlaku tidak dikenakan denda sama sekali.
Jadi pembayaran untuk paspor hilang/rusak masih berlaku sejumlah Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian blanko paspor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) + Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) + denda Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan administrasi BNI'46 Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang semuanya masuk ke kas negara. Dan untuk paspor hilang/rusak sudah habis masa berlakunya, hanya membayar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian blanko paspor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) + foto biometrik Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) dan adinistrasi BNI'46 Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
6. Foto dan wawancara, kemudian tunggu untuk proses pencetakan dan paspor bisa diambil sesusi jadwal pengambilan paspor yang disebutkan oleh petugas imigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar